Mekanisme Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tentu
masih membuat sebagian besar masyarakat bertanya-tanya. Sebenarnya, apa
itu UKT? Yuk, simak penjelasan Pembantu Rektor I Institut Teknologi
Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya Herman Sasongko berikut ini.
Herman menjelaskan, kata tunggal dalam UKT berarti tidak ada bentuk tarikan dana lain, kecuali Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
''Besarnya nominal UKT ditentukan sebagai SPP maksimum yang boleh
diterapkan oleh Dikti,'' ujar Herman, seperti dikutip dari ITS Online,
Jumat (22/3/2013).
Dia menjelaskan, kebijakan UKT
hanya diterapkan oleh seluruh PTN di Indonesia sedangkan Perguruan
Tinggi Swasta (PTS) tidak termasuk. Penggolongan nominal pembayaran
maksimum akan berbeda antara masing-masing PTN.
''Untuk batas maksimum UKT di ITS masih belum diputuskan. Mungkin berkisar antara Rp6 juta hingga Rp7,5 juta,'' ujarnya.
Namun,
Herman menegaskan, kebijakan tersebut hanya diperuntukan bagi mahasiswa
angkatan 2013. Rencananya, uang SPP yang dibebankan bergantung dengan
pendapatan orangtua. "Besaran SPP antara nol hingga jumlah SPP maksimum,
tanpa Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) dan uang Informasi dan
Pengenalan ITS (IPITS) lagi," urai Herman.
Menurut Herman,
besaran SPP di ITS akan digolongan menjadi tiga. Pertama, sekira 20
persen mahasiswa akan dikenai SPP sebesar nol rupiah alias gratis.
Selanjutnya, 30 persen mahasiswa akan dikenai biaya SPP dengan jumlah
yang identik seperti saat ini, yaitu Rp1,8 juta ditambah SPI sebesar Rp5
juta dan uang IPITS yang telah dibagi per semester.
"Kategori
ketiga, sekira 30 persen dikenakan biaya yang lebih tinggi dari biaya
sebelumnya hingga batasan SPP maksimum, karena tergolong berpenghasilan
besar. Sisanya, akan akan dikenakan SPP maksimum itu sendiri karena
tergolong sangat mampu," imbuhnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar