REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 132/U/2004
TENTANG
PROGRAM PAKET C
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan pendidikan dan menjamin pemerataan kesempatan memperoleh pelayanan pendidikan bagi semua anggota masyarakat pada jenjang pendidikan menengah melalui jalur nonformal perlu dikembang-kan Program Paket C;
b. bahwa sehubungan dengan huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional tentang Program Paket C;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001;
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001 mengenai Pembentukan Kabinet Gotong Royong;
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2004;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG PROGRAM PAKET C.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:
1. Program Paket C adalah bentuk layanan pendidikan menengah yang setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA), yang berada pada jalur pendidikan nonformal.
2. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran dalam Program Paket C.
3. Kelompok belajar adalah se-kumpulan peserta didik yang melakukan kegiatan pembelajaran.
4. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan ke-giatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
5. Surat Tanda Lulus adalah surat keterangan lulus yang memuat daftar nilai hasil ujian nasional.
6. Ijazah adalah surat keterangan yang diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian pembelajaran Program Paket C.
7. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda Departemen Pendidikan Nasional.
8. Pusat Penilaian adalah Pusat Penilaian Pendidikan Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional.
9. Dinas Propinsi adalah dinas yang menangani bidang pendidikan di propinsi.
10. Dinas Kabupaten/Kota adalah dinas yang menangani bidang pendidikan di kabupaten/kota.
BAB II
FUNGSI
Pasal 2
Program Paket C berfungsi sebagai pelayanan kegiatan pembelajaran bagi warga masyarakat yang ingin memperoleh pengakuan pendidikan setara SMA/MA melalui jalur pendidikan nonformal.
BAB III
PENYELENGGARAAN
Pasal 3
(1) Program Paket C dapat diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
(2) Masyarakat sebagaimana di maksud pada ayat (1) dapat bersifat perorangan, kelompok atau badan hukum.
Pasal 4
(1) Setiap penyelenggaraan Program Paket C oleh pemerintah daerah atau masyarakat, wajib terlebih dahulu memperoleh ijin penyelenggaraan yang diterbitkan oleh Dinas Kabupaten/Kota.
(2) Untuk dapat memperoleh ijin penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Program Paket C harus memenuhi persyaratan yang meliputi:
a. peserta didik;
b. tenaga pendidik;
b. kurikulum;
c. sarana dan prasarana pe-nunjang belajar.
BAB IV
TUTOR DAN NARASUMBER TEKNIS
Pasal 5
(1) Tutor merupakan tenaga pendidik yang ditugaskan untuk mengajar, membimbing, dan melatih peserta didik.
(2) Persyaratan untuk menjadi Tutor adalah:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. memiliki kompetensi untuk mengajar, membimbing dan melatih peserta didik;
c. berijazah minimal D3, diutamakan memiliki latar belakang pendidikan keguruan, atau guru SMA/MA sesuai bahan kajian yang diajarkan;
Pasal 6
(1) Narasumber teknis merupakan tenaga pendidik yang ditugaskan untuk melatih keterampilan kepada peserta didik. 3
(2) Persyaratan untuk menjadi narasumber teknis adalah:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. memiliki kompetensi untuk membimbing dan melatih keterampilan sesuai dengan keunggulan lokal, potensi dan kebutuhan pembelajaran;
BAB V
PESERTA DIDIK
Pasal 7
(1) Peserta didik Program Paket C adalah:
a. lulusan SMP/MTs/Program Paket B atau lembaga pendidikan dalam dan luar negeri lainnya yang sederajat;
b. putus sekolah dari SMA/MA atau lembaga pendidikan dalam dan luar negeri lainnya yang sederajat;
c. warga masyarakat lainnya yang ingin memperoleh kesetaraan pendidikan menengah.
(2) Penempatan dalam program pembelajaran bagi calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan melalui tes penempatan.
(3) Tes penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh Dinas Kabupaten/Kota dengan menggunakan soal yang disiapkan oleh Pusat Penilaian.
BAB VI
KURIKULUM
Pasal 8
(1) Materi kurikulum terdiri dari pengetahuan akademik dan keterampilan.
(2) Pengetahuan akademik terdiri atas Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Seni dan Budaya, Pendidikan Jasmani dan Olahraga, Keterampilan, dan Muatan Lokal.
(3) Keterampilan merupakan keteram-pilan bermatapencaharian untuk meningkatkan kecakapan hidup dan mutu kehidupan peserta didik sesuai kebutuhan dan potensi lokal.
(4) Kurikulum pengetahuan akademik mengacu pada standar nasional pendidikan.
(5) Kurikulum keterampilan disusun oleh penyelenggara program dan dapat bekerja sama dengan masyarakat, badan usaha, industri, dan lembaga pemerintah terkait.
BAB VII
PEMBELAJARAN
Pasal 9
(1) Sistem pembelajaran dapat dilaku-kan dengan sistem semester.
(2) Pembelajaran dapat dilakukan dalam bentuk belajar tutorial, kelompok dan atau mandiri, di tempat yang memungkinkan terselenggaranya proses pembelajaran sesuai situasi, kondisi, potensi dan kebutuhan.
(3) Materi pembelajaran dapat disajikan dalam bentuk modul dan/atau sarana belajar lain yang sesuai.
BAB VIII
PENILAIAN
Pasal 10
(1) Penilaian akademik terdiri atas penilaian kemajuan belajar dan penilaian akhir hasil belajar.
(2) Penilaian kemajuan belajar merupakan penilaian terintegrasi dalam kegiatan pembelajaran dan dilakukan secara berkala dan berkesinambungan.
(3) Penilaian akhir hasil belajar dilakukan melalui Ujian Nasional.
(4) Ujian Nasional dilakukan oleh Pusat Penilaian.
(5) Penilaian keterampilan dapat dilakukan melalui uji kompetensi oleh lembaga sertifikasi kompetensi yang terakreditasi.
Pasal 11
(1) Peserta ujian yang lulus Ujian Nasional berhak mendapat Surat Tanda Lulus dan Ijazah.
(2) Surat Tanda Lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan dan ditandatangani oleh Pusat Penilaian.
(3) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan blanko yang disiapkan oleh Direktorat Jenderal dan di-terbitkan serta ditandatangani oleh Kepala Dinas Kabupaten/ Kota atau pejabat yang
ditunjuk.
BAB IX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 12
(1) Pembinaan Program Paket C menjadi tanggungjawab Direktorat Jenderal, Dinas Propinsi, Dinas Kabupaten/Kota, sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian pengarahan, bimbingan, dan bantuan teknis.
Pasal 13
(1) Pengawasan Program Paket C dapat dilakukan oleh masyarakat, dewan pendidikan dan/atau komite pendidikan nonformal, lembaga swadaya masyarakat, pemerintah, dan pemerintah daerah.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
BAB X
SANKSI
Pasal 14
Penyimpangan terhadap penyelenggaraan program Paket C dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Oktober 2004
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
ttd.
A. MALIK FADJAR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar