Selasa, 04 Oktober 2011

Keberadaan PKBM di Mukomuko Dinilai Tidak Jelas

BENGKULU -- Sanggar Kegiatan Belajar Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menilai, keberadaan sejumlah pusat kegiatan belajar masyarakat (PBKB) di daerah itu tidak jelas, karena tidak memiliki sejumlah fasilitas penunjang mendukung kegiatan belajar mengajar.
"Fasilitas penunjang PKBM yang tidak jelas seperti ruang belajar dan serta kursi dan meja," kata Kepala Sanggar Kegiatan Belajar Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Kabupaten Mukomuko Sutarso di Mukomuko, Jumat (29/7).
Ketiadan ruang belajar sejumlah PKBM dalam menampung siswa yang terdiri dari warga setempat yang putus sekolah, kata dia, diketahui dari hasil penelusuran dan pengecekan pihak SKB.
Selain itu, lanjutnya, pengelola PKBM juga tidak bisa menunjukkan secara terstruktur jadwal belajar mengajar bagi siswa termasuk ketika ditanya data berapa jumlah siswa yang dibina dan diajukan mengikuti ujian paket.
Dengan ketiadaan data itu juga, telah membuktikan selama ini PKBM diduga tidak menjalankan aktivitas proses belajar mengajar. Tetapi mereka menerima pendaftaran siswanya ketika memasuki pelaksaan ujian paket.
Ia mengatakan, bahwa proses pencairan dana masing-masing siswa yang mengikuti ujian paket yang dilakukan oleh pihak PKBM langsung kepada Diknas Provinsi Bengkulu. Diknas daerah ini hanya sebatas memberikan rekomendasi.
"Pihak Diknas sendiri tidak mengetahui apakah PBKM yang telah medapat rekomendasi menerima atau tidak pengajuan dana lewat proposal itu, karena tidak ada laporan lebih lanjut yang diterima instansi tersebut," katanya.
Ia menjelaskan, tidak ingin menduga-duga soal persetujuan proposal pengajuan dana yang diminta oleh PKBM kepada Diknas tingkat satu, tetapi perlu pengawasan lebih lanjut dari instansi pendidikan tertinggi di Provinsi Bengkulu itu.
"Agar kondisi ini tidak dimanfaatkan oleh PKBM yang tidak aktif dalam mencairkan dana yang diperuntukkan bagi PKBM yang benar-benar aktif dalam menjalankan kegiatan belajara mengajar," urainya.
Ia setuju dana pembiayaan ujian paket diserahkan kepada Diknas daerah ini untuk lebih mempermudah dalam memberikan penagawasan kepada PKBM. Bila tidak aktif, maka dana tidak dicairkan.
SKB mencatat tidak kurang dari puluhan SKB yang berdiri dan melakukan aktivitas sebagai wadah bagi masyarakat yang putus sekolah untuk mengikuti ujian paket dan mendapatkan legalitas izajah.
Sementara yang terdaftar secara resmi baik kepada Diknas maupun SKB sekitar 18 PKBM. Belasan PKBM itu juga belum diketahui secara persis fasilitas penunjang dan pendukung dalam kegiatan belajar mengajar.(mulia/ant)
Sumber :
ANTARA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar