Model Pendidikan Nonformal Konon, sudah menjadi sebuah ketetapan yang harus dipatuhi dan diikuti, bahwa salah satu tupoksi Pamong Belajar (PB) adalah melaksanakan pengembangan model PNF, Hal ini sejalan dengan keberadaan Pamong Belajar yang diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil sebagai pendidik dengan tugas utama melakukan kegiatan belajar mengajar. pengkajian program dan pengembangan model pendidikan nonformal dan informal (PNFI) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) atau Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan satuan PNFI. namun nyatanya, praktek di lapangan tidak semua PB terlibat dan dilibatkan menjadi anggota Tim Pengembang model. Mengapa bisa begitu? Padahal perintah PermenPAN dan RB sangat jelas menyiratkan bahwa semua PNS yang menyandang jabatan tenaga fungsional PB (kecuali PB SKB) harus melaksanakan tupoksinya dalam rangka perolehan angka kredit sebagai salah satu syarat untuk mengurus kenaikan pangkat dan jabatannya sehingga jenjang kariernya tidak terhambat. artinya, PB harus melaksanakan tupoksi yang salah satunya terlibat dan dilibatkan dalam kegiatan pengembangan model (karena, teryata di lapangan tidak semua PB yang selalu terlibat dalam tim pengembangan model itu PB yang pintar dan pandai, kecuali sekedar cerdik mengolah kalimat dari berbagai reverensi yang dikumpulkan). Namun sayang, selalu saja ada faktor lain yang mengintervensi sehingga tidak semua PB terlibat dalam pengembangan model. kalau sudah begini, pertanyaan yang muncul adalah, apakah praktek semacam ini bisa dikatakan sebagai pengingkaran terhadap “Keputusan Pemerintah” (dalam hal ini PermenPAN dan RB)? Kalau ya, berarti ini masuk pada ranah tindakan melawan hukum dan bisa dikenai sanksi hukum. yang jelas pengembangan model itu adalah salah satu tupoksi PB sesuai PermenPAN dan RB nomor 15 tahun 2010 tentang jabatan fungsional PB dan angka kreditnya. dimana, harapannya model sebagai upaya memberikan solusi yang konstruktif dan inovatif dalam pelaksanaan program PNF. Dengan kata lain, pengembangan model merupakan upaya pengembangan program PNF sekaligus menemukan sesuatu yang baru (adaptif dan inovatif) menurut kaidah dan metode ilmiah tertentu sehingga melahirkan formulasi yang dikehendaki. Dengan demikian apapun hasilnya, model memang harus dikerjakan sampai selesai sesuai dengan aturan penyusunan model yang telah ditetapkan, termasuk dukungan dana yang besarannya sampai ratusan juta dalam satu tahun anggaran.
Proses pengembangan model itu diantaranya adalah kegiatan identifikasi, penyusunan proposal, seminar design model, penyusunan draft model, pelaksanaan uji coba model, analisa hasil, penyusunan model dan terakhir pelaporan sebagai pertanggungjawaban akademis dalam pelaksanaan penyusunan model, yang dilanjutkan dengan penghitungan rugi laba dana sisa model yang bisa dibagi sesuai beban kerja serta kadar kepandaian masing-masing anggota tim pengembang model. Apapun jadinya model, diakhir tahun anggaran harus dilaporkan bersama laporan akhir penggunaan anggaran dan program kelembagaan. Sehinga kualitas kurang menjadi perhatian yang penting bisa selamat ketika ada pemeriksaan dari si tukang periksa keuangan. Dampak dari cara kerja penyusunan model yang begini ini adalah hasil pengembangan model PNF dari dulu sampai sekarang masih belum banyak yang layak pakai (diminati user) karena senyatanya, kalau mau jujur model yang disusun belum menyentuh kebutuhan langsung masyarakat, sehingga sulit dilaksanakan oleh pengguna model secara mandiri, artinya model baru bisa berjalan dalam koridor uji coba yang semuanya dikondisikan secara terbatas dengan dukungan dana, sehingga ketika model itu dicoba digunakan oleh pengguna tanpa didampingi pengembang model maka langsung tidak jalan karena konon bahasanya sulit dimengerti oleh masyarakat, terlalu ilmiah dan teoritis (untuk tidak mengatakan mbulet alur pikirnya). Hal ini segaris dengan apa yang dikatakan oleh Kepala BPPNFI Surabaya, bahwa kebanyakan model masih mirip novel yang mendayu-dayu menjanjikan sebuah impian yang indah namun tidak layak terap di lapangan, tidak sesuai dengan kondisi daerah, tidak mudah dipahami oleh bahasa masyarakat calon pengguna model, karena model masih sekedar rangkaian kalimat indah dan sekedar gengsi dan bangga-banggaan bagi tim pengembang model sebagai simbol seolah-olah manusia intelek, profesional dan bermartabat.
Kegiatan pengembangan model sebagai “Core business” Pamong Belajar senyatanya masih sekedar tumpukan laporan kegiatan. Hasilnya banyak yang belum layak terap, kurang signifikan dengan besarnya dana yang disediakan. Hasil yang tampak dari aktivitas pengembangan model adalah masih seputar demi bangsaku, artinya dana itu masuk rekening bank dan saku celana tim pengembang. Istilah lain, pengembangan model masih berorientasi pada program proyek tanpa hirau kepada keterpakaian di lapangan dalam rangka meningkatkan keterjangkauan layanan pendidikan
Sebenarnya sudah diupayakan agar berbagai model yang telah disusun oleh Pamong Belajar itu dipakai oleh lembaga mitra, khususnya yang mendapatkan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan program pendidikan nonformal dalam proses pembelajarannya, dengan kata lain lembaga mitra diharapkan bisa mereplikasikan model ke dalam pembelajarannya dalam rangka memperkaya model pembelajaran pendidikan nonformal. Sayang sampai saat ini “User” masih kesulitan “menterjemahkan “ model PNF hasil cipta karya Pamong belajar. Begini kok minta di sertifikasi, minta diuji kompetensinya, minta tunjangan profesi. Mungkin PB harus bercermin dulu sebelum tuntutannya di realisasikan oleh yang berwenang.
Sebenarnya sudah diupayakan agar berbagai model yang telah disusun oleh Pamong Belajar itu dipakai oleh lembaga mitra, khususnya yang mendapatkan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan program pendidikan nonformal dalam proses pembelajarannya, dengan kata lain lembaga mitra diharapkan bisa mereplikasikan model ke dalam pembelajarannya dalam rangka memperkaya model pembelajaran pendidikan nonformal. Sayang sampai saat ini “User” masih kesulitan “menterjemahkan “ model PNF hasil cipta karya Pamong belajar. Begini kok minta di sertifikasi, minta diuji kompetensinya, minta tunjangan profesi. Mungkin PB harus bercermin dulu sebelum tuntutannya di realisasikan oleh yang berwenang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar