Jumat, 20 September 2013

UKT itu apa sih?

Mekanisme Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tentu masih membuat sebagian besar masyarakat bertanya-tanya. Sebenarnya, apa itu UKT? Yuk, simak penjelasan Pembantu Rektor I Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya Herman Sasongko berikut ini.

Herman menjelaskan, kata tunggal dalam UKT berarti tidak ada bentuk tarikan dana lain, kecuali Surat Permintaan Pembayaran (SPP). ''Besarnya nominal UKT ditentukan sebagai SPP maksimum yang boleh diterapkan oleh Dikti,'' ujar Herman, seperti dikutip dari ITS Online, Jumat (22/3/2013).

Dia menjelaskan, kebijakan UKT hanya diterapkan oleh seluruh PTN di Indonesia sedangkan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) tidak termasuk. Penggolongan nominal pembayaran maksimum akan berbeda antara masing-masing PTN.

''Untuk batas maksimum UKT di ITS masih belum diputuskan. Mungkin berkisar antara Rp6 juta hingga Rp7,5 juta,'' ujarnya.

Namun, Herman menegaskan, kebijakan tersebut hanya diperuntukan bagi mahasiswa angkatan 2013. Rencananya, uang SPP yang dibebankan bergantung dengan pendapatan orangtua. "Besaran SPP antara nol hingga jumlah SPP maksimum, tanpa Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) dan uang Informasi dan Pengenalan ITS (IPITS) lagi," urai Herman.

Menurut Herman, besaran SPP di ITS akan digolongan menjadi tiga. Pertama, sekira 20 persen mahasiswa akan dikenai SPP sebesar nol rupiah alias gratis. Selanjutnya, 30 persen mahasiswa akan dikenai biaya SPP dengan jumlah yang identik seperti saat ini, yaitu Rp1,8 juta ditambah SPI sebesar Rp5 juta dan uang IPITS yang telah dibagi per semester.

"Kategori ketiga, sekira 30 persen dikenakan biaya yang lebih tinggi dari biaya sebelumnya hingga batasan SPP maksimum, karena tergolong berpenghasilan besar. Sisanya, akan akan dikenakan SPP maksimum itu sendiri karena tergolong sangat mampu," imbuhnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar