Selasa, 29 September 2009

PROGRAM PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH

PROGRAM PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH

PENDAHULUAN

Di Indonesia pendidikan luar sekolah sudah tumbuh di tengah masyarakat sejak sebelum kemerdekaan. Namun pengakuan secara yuridis formal terhadap keberadaan pendidikan luar sekolah di Indonesia baru pada tahun 1989, yaitu setelah adanya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dengan Undang-Undang ini terkandung hasrat mulia, untuk memberi pelayanan pendidikan sepanjang hayat bagi seluruh warga masyarakat tanpa membedakan usia, kelamin, suku, agama, budaya dan lingkungan. Empat kata kunci yang diperlukan untuk dapat mewujudkan zat perekat dimaksud adalah kepercayaan, kesediaan, mendengar keterbukaan, dan rasa tanggung jawab. Keempat elemen tersebut bukan sesuatu yang berdiri sendiri dan terpisah tetapi merupakan satu kekuatan yang saling terkait, saling memperkuat.
Apabila kita perhatikan apa dan bagaimana kejadian pembelajaran melalui jalur pendidikan luar sekolah, akan jelas kita lihat ada 10 unsur (patokan) yang akan selalu ada pada setiap program (Anwas Iskandar). Kesepuluh patokan tersebut adalah : warga belajar, sumber belajar, pamong belajar, sarana belajar, tempat belajar, dana belajar, rajin belajar, kelompok belajar, program belajar dan hasil belajar. Kesepuluh unsur tersebut di satu sisi menjadi bagian yang mendukung program pembelajaran namun di sisi lain dapat digunakan menjadi dasar untuk menentukan patokan, ukuran atau standard penilaian untuk melihat sejauh mana pembelajaran mencapai tujuan yang diinginkan.

a. Warga Belajar
Adalah anggota masyarakat yang ikut dalam satu kegiatan pembelajaran. Tidak digunakan istilah peserta didik murid, siswa, karena istilah ini memiliki konotasi bahwa anggota masyarakat tersebut sebatas penerima tidak menjadi pemilik dan penentu, kurang kelihatan aspek keterlibatan; sedang dalam kegiatan PLS, warga belajar turut aktif menentukan apa yang diinginkannya untuk dipelajari. Istilah warga menunjukkan bahwa anggota masyarakat tersebut adalah bagian yang tidak terpisahkan dari proses pembelajaran.

b. Sumber Belajar
Adalah warga masyarakat yang memiliki kelebihan baik di bidang pengetahuan, keterampilan, sikap dan mampu serta mau mengalihkan apa yang dimilikinya pada warga belajar melalui proses pembelajaran. Sumber belajar adalah orang yang merasa bertanggungjawab untuk meningkatkan kemampuan manusia yang ada di lingkungannya. Mereka adalah manusia yang tidak masa bodoh dengan kebodohan.
Sumber belajar bukan hanya mereka yang memiliki ijazah pada tingkat pendidikan sekolah tertentu, mereka yang tidak sekolah sekalipun, tetapi memiliki keunggulan dan mau membagi keunggulan tersebut pada orang lain dapat menjadi sumber belajar. Sumber belajar disebut juga dengan panggilan tutor, narasumber teknis.

c. Pamong Belajar
Adalah tokoh masyarakat yang mampu dan mau membina, membimbing, mengarahkan dan mengorganisir program pembelajaran masyarakat di sekitarnya. Pamong belajar yang akan menjamin terjadinya proses pembelajaran bagi warga belajar rang telah memutuskan untuk ikut pada program tertentu. Pamong belajar bertempat tinggal di sekitar warga belajar sehingga mereka mudah berkomunikasi dan saling mendukung; Pamong belajar bukan petugas struktural pemerintahan, tetapi petugas yang diterima oleh warga belajar sebagai pembimbing mereka.

d. Sarana Belajar
Adalah bahan dan alat yang ada di lingkungan masyarakat, yang dapat digunakan untuk mendukung proses pembelajaran. Sarana belajar dalam wujudnya dapat berbentuk buku, lembaran, bangunan, kekayaan alam, hewan, tumbuhan dan apa saja yang apabila dipelajari dapat menambah, meningkatkan wawasan dan pengetahuan warga belajar.

e. Tempat Belajar
Adalah tempat di mana dimungkinkan terjadi proses pembelajaran; Dapat berwujud rumah, tempat pertemuan, tempat beribadah, balai desa, atau bangunan yang tidak digunakan lagi namun masih memungkinkan digunakan. Pembelajaran dapat terjadi dimana saja, sepanjang warga belajar, sumber belajar dan pamong belajar menganggap tempat itu sesuai untuk mendukung pencapaian hasil belajar yang diinginkan. Tempat belajar juga dapat berbentuk lapangan, tempat bersejarah. Karena itulah dikatakan bahwa PLS tidak menuntut gedung, tetapi kesempatan untuk menjamin terjadinya proses pembelajaran.

f. Dana Belajar
Adalah uang atau materi lainnya yang dapat diuangkan dalam menunjang pelaksanaan program pembelajaran yang telah disusun oleh pamong belajar bersama sumber belajar dan warga belajar. Dana belajar dapat bersumber dari pemerintah, tokoh masyarakat, pengusaha di lingkungan dimana warga belajar tinggal, maupun yang bersumber dari warga belajar sendiri ataupun dari warga masyarakat secara umum.

g. Ragi Belajar
Adalah rangsangan yang mampu membangkitkan semangat belajar warga belajar, sehingga proses pembelajaran terjadi; Terjadi tanpa paksaan, gertakan tetapi karena kesadaran warga belajar serta kekuatan sang ada pada ragi belajar itu sendiri. Ragi belajar merupakan kekuatan yang dahsyat baik yang bersumber dari luar diri warga belajar maupun yang sebenarnya ada dalam diri warga belajar yang menyebabkan warga belajar menjadi senang, gembira dan gigih untuk terus belajar. Ragi inilah yang menyebabkan proses pembelajaran terus berjalan sampai tujuan tercapai.

h. Kelompok belajar
Adalah sejumlah warga belajar yang terdiri dari 5-10 orang, yang berkumpul dalam satu kelompok, memiliki tujuan dan kebutuhan belajar yang sama, dan bersepakat untuk saling membelajarkan. Kelompok inilah bersama sumber belajar dan pamong belajar yang menentukan tempat dan waktu belajar. Kelompok belajar adalah organ yang dinamis dan partisipatif.

i.Program belajar
Adalah serangkaian kegiatan yang mencerminkan tujuan, isi pembelajaran, cara pembelajaran, waktu pembelajaran, atau sering disebut dengan garis besar kegiatan belajar. Program belajar disusun berdasarkan kebutuhan warga belajar. Sehingga warga belajar menjadi pemilik dari program tersebut. Program pembelajaran yang tidak sesuai dengan kebutuhan warga belajar akan menyebabkan warga belajar jenuh dan meninggalkan program. Program belajar tidak diatur, dipaksakan oleh orang lain, tetapi tumbuh dari keinginan dan kebutuhan warga belajar. Untuk menjamin mutu setiap program disusun acuan terendah yang harus dicapai setelah menyelesaikan program.

j. Hasil belajar
Adalah serangkaian pengetahuan, keterampilan dan sikap yang dikuasai warga belajar setelah proses pembelajaran tertentu dilalui dalam kurun waktu tertentu. Kebermaknaan hasil belajar bagi peningkatan mutu hidup dan kehidupan warga belajar menjadi patokan keberhasilan. Hasil belajar yang segera dapat memperbaiki kehidupan warga belajar, merupakan ragi belajar untuk proses lebih lanjut. Belajar hanya untuk tahu akan kurang bermakna bagi warga belajar.
Seperti sudah dibicarakan diatas, pendidikan anak dini usia bagi sebagian anggota masyarakat belum menjadi suatu keharusan, sehingga kesediaan untuk menyisihkan sebagian penghasilan untuk tujuan ini belum berkembang. Dengan demikian bagi mereka yang memiliki dana yang cukup dan yang menggunakan perhitungan secara ekonomi, bidang pendidikan anak dini usia masih belum merupakan komoditi yang menjanjikan.
Dari beberapa hambatan yang mungkin ditemui dalam mengembangkan pendidikan anak dini usia, dapat disimpulkan bahwa peran pemerintah masih sangat dibutuhkan sebagai penyandang dana sebagai motivasi, provokator, dinamisator penumbuhan kesadaran akan pentingnya pendidikan anak dini usia. Sedang pelaksanaan dapat melalui berbagai organisasi kemasyarakatan.

1 komentar: